Syarat mendirikan CV

Salah satu syarat mendirikan CV adalah didirikan oleh sekurang-kurangnya dua orang yang terdiri dari satu orang sekutu aktif dan satu orang sekutu pasif.

Syarat *mendirikan CV

Seluk-beluk pendirian CV

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah salah satu bentuk badan usaha yang didirikan di Indonesia. CV merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh sekurang-kurangnya dua orang yang terdiri dari satu orang sekutu aktif dan satu orang sekutu pasif.

Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh atas harta kekayaan CV. Sekutu pasif adalah sekutu yang hanya bertanggung jawab atas modal yang telah disetorkannya.

Berikut adalah syarat-syarat pendirian CV:

  1. Minimal 2 orang pendiri. CV harus didirikan oleh minimal 2 orang pendiri, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Akta pendirian. CV harus memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris. Akta pendirian harus memuat nama CV, alamat CV, bidang usaha CV, modal dasar CV, nama-nama sekutu CV, dan juga memilih klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI).
  3. Pengesahan oleh Kemenkumham. CV harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pengesahan dapat dilakukan secara online atau secara offline.
  4. Membuat NPWP. CV harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP dapat diurus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
  5. Membuat rekening bank. CV harus memiliki rekening bank atas nama CV. Rekening bank dapat dibuat di bank manapun.

Setelah CV berdiri, Anda harus mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Untuk mengurus izin usaha, Anda dapat menghubungi dinas terkait di wilayah Anda.

Berikut adalah beberapa manfaat mendirikan CV:

  • Mudah didirikan. CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang paling mudah didirikan di Indonesia. Anda hanya perlu membuat akta pendirian CV yang dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  • Biaya pendirian yang murah. Biaya pendirian CV relatif murah dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya, seperti PT. Anda hanya perlu membayar biaya akta pendirian dan biaya pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  • Dapat diwariskan. CV dapat diwariskan kepada ahli waris.
  • Dapat membuka rekening bank. CV dapat membuka rekening bank atas nama CV.
  • Dapat mendapatkan kredit. CV dapat mendapatkan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
  • Dapat mengikuti tender pemerintah. CV dapat mengikuti tender pemerintah yang terbuka untuk umum.

Berikut adalah beberapa risiko mendirikan CV:

  • Sekutu aktif dalam perusahaan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Jika perusahaan mempunyai hutang, pihak sekutu aktif harus menanggungnya. Ketika terjadi pailit badan usahanya, bisa jadi harta pribadi dari pihak sekutu aktif akan dilakukan penyitaan.
  • Sekutu pasif dapat ikut bertanggung jawab atas kerugian CV. Meskipun sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas modal yang telah disetorkannya, namun sekutu pasif tetap dapat ikut bertanggung jawab atas kerugian CV jika sekutu aktif tidak dapat memenuhi kewajibannya.
  • CV tidak dapat dilikuidasi secara sukarela. CV hanya dapat dilikuidasi secara paksa oleh pengadilan.
  • CV tidak dapat melakukan merger atau akuisisi. CV tidak dapat melakukan merger atau akuisisi dengan perusahaan lain.

Saat mendirikan CV, Anda harus mempertimbangkan manfaat dan risikonya terlebih dahulu. Anda juga harus membuat perencanaan yang matang agar CV Anda dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Jika Anda merasa kebingungan saat proses pendaftaran, atau memerlukan bantuan, Anda bisa konsultasi dengan tim Temanlegal untuk jasa pendirian CV.

Jasa pendirian CV tanpa ribet melalui Temanlegal

  • Syarat hanya KTP dan NPWP.
  • Pembuatan PT/CV selesai dalam 3-4 hari dan Akta Pendirian diantarkan langsung ke rumah/kantor Anda.
  • Semua proses ditangani oleh Tim Lawyer/Advokat Temanlegal. Data Anda terjamin aman dan terlindungi.

PT Temanlegal Kreasi Digital (Temanlegal.com) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0042885.AH.01.01.Tahun 2021

© 2024 Temanlegal | PT Temanlegal Kreasi Digital

Page by Posterbit